Berikut merupakan contoh teks persidangan (pidana) yang terdiri dari 18 orang. Pelaku persidangan bisa kalian sesuaikan sendiri. Masing-masing orang memiliki peran sebagai berikut :
Panitera : Hazlia A.E.
Panitera : Hazlia A.E.
Hakim Anggota : 1.Riska H.
2.Sinta R.
Jaksa PU : Yavanisa
Pengacara : 1. Marosyana Ayu Febriani
2.Leni R
Terdakwa : 1. M. Galih
2. Septia Citaayu
3. Suci Dwi
Saksi : 1. Evan Primus
2. Afaf Nur
3. M. Shoqi M
4. Elsya Salsabila
Penonton : 1. Nurul Hikmah
2. Isti Muhidayatun
3. Arini Khoero U
4. Miskhatun Nabila
Panitera : Assalamualaikum wr.wb sidang pengadilan negeri Tipikor kota Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa dengan nomor perkara 438/0.1.14/Ft/03/2008 Dengan terdaka Ir. Galih SÃcúlés, Pada hari ini, 12 febuari 2014 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum
Hakim ketua membuka sidang
Hakim ketua : sidang pengadilan negeri Tipikor kota Brebes yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa dengan nomor perkara 438/0.1.14/Ft/03/2008 Dengan terdaka Ir. Galih Sicules, Pada hari ini, 12 febuari 2014 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum (palu di ketuk 3x)
Hakim ketua memerintahkan panitera agar para pihak dipersilakan masuk
Hakim ketua : kepada panitera persilahkan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk masuk ke ruang persidangan
Panitera : para terdakwa dan para penasehat Hukum dipersilakan masuk ke dalam ruang sidang.
Hakim ketua memerintahkan para pihak duduk di tempatnya masing-masing.
Hakim ketua : Silahkan para pihak untuk duduk ditempatnya masing-masing
Hakim Ketua : Dalam kasus ini apakah saudara didampingi oleh penasehat hukum?
Terdakwa : iya saya didampingi oleh penasehat hokum
Lalu hakim menanyakan penasehat hukum terdakwa
Hakim ketua : Benarkah saudara Penasehat Hukum dari terdakwa Ir. Galih SÃcúlés, coba tunjukan surat kuasa dan surat izin beracara saudara, Saudara Jaksa PU Sah?
Penasehat Hukum (menyerahkan surat kuasa ke jaksa penuntut umum)
Jaksa PU : Iya benar sah Yang mulia
Penasehat Hukum : iya benar yang mulia saya selaku penasehat Hukum nya
Hakim ketua : baiklah untuk saat ini perkara saudara akan di persidangkan di pengadilan negeri Tipikor kota Brebes, jadi segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan ini tolong anda dengarkan dengan baik.
Panitera :selanjutnya, Hakim Ketua memerintahkan Jaksa PU untuk membacakan dakwaannya
Hakim ketua : bagaimana saudara penuntut umum apakah sudah siap dengan dakwaannya ? Saudara terdakwa apakah sudah menerima salinannya?
Terdakwa : sudah yang mulia
Jaksa PU : Dalam kasus ini terdakwa di dakwa dengan dakwaan sbb: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP SUBSIDAIR Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Hakim menanyakan terdakwa
Hakim : apakah saudara sudah mengerti dengan surat dakwaan yang telah dibacakan oleh PU tadi, bagaimana saudara Penasehat Hukum apakah akan melakukan pembelaan Hukum terhadap dakwaan dari saudara PU?
Terdakwa : iya yang mulia saya mengerti
Penasihat hukum : ya yang mulia saya akan melakukan pembelaan
Hakim : silakan bacakan eksepsi dari saudara
Penasehat Hukum : yang mulia dalam kasus ini saudara Galih SÃcúlés tidak ikut campur tangan, ada beberapa petinggi dari perusahan lain yang tidak suka dengan saudara Galih SÃcúlés. Saudara Galih SÃcúlés hanya menjadi korban dari kasus ini. Hal ini berawal dari lelang proyek di Kalimantan yang dimenangkan oleh saudara Galih SÃcúlés. Mereka tidak suka proyek itu dimenangkan oleh saudara Galih SÃcúlés, jadi mereka balas dendam dengan menuduh saya telah melakukan korupsi.
Hakim menanyakan jaksa penuntut umum terhadap tanggapan atas eksepsi dari penasehat Hukum (berunding)
Hakim : saudara penuntut umum bagaimana tanggapan saudara terhadap eksepsi yang dibacakan penasehat Hukum tadi??
Jaksa PU : maaf yang mulia, eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa terlalu berbelit-belit. Saya butuh waktu untuk menyelesaikan dan mengerti apa yang dimaksud oleh penasihat hukum terdakwa dalam eksepsi. Menurut kami eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa tidak sesuai dengan dakwaan kasus yang sebelumnya telah dibacakan saya. Bahwa apa yang dibacakan dalam eksepsi PH terdakwa disebutkan bahwa ada pihak pihak yang mempunyai kompetisi dalam mengeluarkan berita acara terima barang untuk menyetujui perjanjian tsb padahal dalam kasus Ir. Galih ini melakukan penandatanganan sendiri dan langsung berhadapan dengan perwakilan PT. Tawada Graha
Setelah selesai mengadili diketuk palu sekali. TOK!
Hakim : saudara terdakwa, PH, PU demikian putusan sela dari majelis Hukum, sesuai dengan pelanggaran primer pasal 170 (2) ke 1 KUHP dan pelanggaran subside pasal 170 (2) ke 1 KUHP saudara dapat mmengajukan perlawanan terhadap putusan dan sela ini kepada pengadilan tinggi maka untuk itu silahkan saudara nanti berhubungan dengan paniteraan’’
Sesuai dengan acara putusan sela tersebut , maka acara persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian.
Hakim : bagaimana saudara PU sudah siap dengan alat bukti dan tuntutannya
Hakim : silahkan bacakan tuntutannya
Jaksa PU :1. Menyatakan terdakwa Ir. TASHYA DAMBAMUTIA bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama
2.Menjatuhkan pidana terhadap Ir. TASHYA DAMBAMUTIA dengan pidana penjara selama 15 (lima) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota, dengan perintah supaya terdakwa ditahan rutan
3. Membayar denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair terdakwa selama 6 (enam) bulan kurungan.
4. Menetapkan agar Ir. TASHYA DAMBAMUTIA Membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.988.227.272,80 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah delapan puluh sen) yang dibebankan secara tanggung renteng oleh terdakwa Ir. TASHYA DAMBAMUTIA, dikompensasikan dengan Uang titipan yang berasal dari PT. Tawada Graha sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah).Uang titipan yang dipergunakan untuk pembayaran kerugian keuangan negara Ir. TASHYA DAMBAMUTIA sebesar Rp. 2.540.000.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh juta rupiah) - Yang seluruhnya sejumlah Rp. 5.988.227.272 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah), Apabila uang titipan Rp. 5.988.227.272 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) tidak diperhitungkan sebagai uang pengganti maka bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara.
Hakim : penuntut umum apakah para saksi sudah siap, silahkan saksi dipanggil ke persidangan
Jaksa : sudah yang mulia
Panitera : Kepada saksi pertama , saudari Fenny Anggraini silahkan memasuki ruang sidang.
Saksi : (masuk dan duduk di depan majelis hakim)
Setelah saksi datang, hakim menanyakan saksi
Hakim : apakah saudara sehat hari ini ?dan siap mengikuti persidangan hari ini?
Saksi : hari ini alhamdullilah saya sehat yang mulia dan siap mengikuti persidangan hari ini
Hakim : Benar anda bernama Fenny Anggraini, umur 20 tahun, pekerjaan sebagai karyawan swasta?
Saksi : iya benar yang mulia
Hakim :apakah saudara kenal dengan terdakwa sebelumnya?? Ada hubungan darah dengan saudara dengan tersangka?
Saksi : iya saya mengenal yang mulia, dan saya tidak ada hubungan darah dengan terdakwa
Hakim : baiklah para saksi sesuai dengan pasal 160 (3) KUHAP sebelum diminta keterengannya saudara akan disumpah dulu sesuai engan agama masing-masing, saudara saksi siap?
Saksi : siap yang mulia
Hakim anggota : Ulangi setelah saya, ‘’ saya berjanji sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benari, tidak lain dari yang sebenarnya , semoga tuhan menolong saya’’
Saksi : ‘’saya berjanji sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar, tidak lain dari yang sebenernya,semoga tuhan menolong saya’’
Memberikan keterangan kepada saksi
Hakim anggota : baiklah anda telah di berjanji jadi kami mohon dalam memberikan keterangan nantinya harus sesuai dan dengan keterangan yang sebenarnya , karena anda dapat dipidana sesuai dengan pasal 351 (2) KUHP apabila anda memberikan keteringan palsu dengan hukuman maksimal 10 bulan penjara dan denda saksi sebesar Rp 200000atas kasus korupsi
Hakim menanyakan keterangan kepada saksi
Hakim : ada hubungan apa anda dengan terdakwa??
Saksi : saya selaku sekretaris pribadinya yang mulia
Hakim : sudah berapa lama anda mengenal terdakwa??
Saksi : sudah 1 tahun yang lalu yang mulia
Hakim : apa yang anda ketahui tentang terdakwa?
Saksi : yang saya ketahui terdakwa bernama Ir.Tashya , dia bekerja sebagai direktur utama PT. Surveyor Indonesia, dan saya selaku karyawan PT. Surveyor Indonesia
Hakim : silahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan pertanyaan kepada terdakwa
Jaksa PU : ya yang mulia. Kepada saksi, jelaskan apa yang anda ketahui dalam kasus ini
Saksi : saya menerima perintah mencairkan uang di surat perjanjian kerjasama antara PT. Surveyor Indonesia dan PT. Tawada Graha tentang audit pembangkit PT. PLN pada sistem kelistrikan jawa-bali-madura tanggal 31 oktober
Hakim : penuntut umum apakah masih ada pertanyaan ?saudara Penasehat Hukum? Saudara terdakwa apakah keterangan dari saksi tadi sudah jelas?
Penuntut umum : saya rasa cukup yang mulia ketua
Setelah saksi pertama selesai, selanjutnya saksi ke dua.
Panitera : kepada saksi kedua, Siti musropah silahkan memasuki ruang sidang
Saksi : (masuk dan duduk di hadapan majelis hakim)
Hakim : apakah saudara sehat hari ini ?dan siap mengikuti persidangan hari ini?
Saksi : hari ini alhamdullilah saya sehat yang mulia dan siap mengikuti persidangan hari ini
Hakim : Benar anda bernama Siti musropah, umur 22 tahun, pekerjaan sebagai karyawan swasta?
Saksi : iya benar yang mulia
Hakim :apakah saudara kenal dengan terdakwa sebelumnya?? Ada hubungan darah dengan saudara dengan tersangka?
Saksi : iya saya mengenal yang mulia, dan saya tidak ada hubungan darah dengan terdakwa
Hakim : baiklah para saksi sesuai dengan pasal 160 (3) KUHAP sebelum diminta keterengannya saudara akan disumpah dulu sesuai engan agama masing-masing, saudara saksi siap?
Saksi : siap yang mulia
Hakim anggota : ‘’ saya berjanji sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benari, tidak lain dari yang sebenarnya , semoga tuhan menolong saya’’
Saksi : ‘’saya berjanji sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar, tidak lain dari yang sebenernya,semoga tuhan menolong saya’’
Memberikan keterangan kepada saksi
Hakim anggota : baiklah anda telah di berjanji jadi kami mohon dalam memberikan keterangan nantinya harus sesuai dan dengan keterangan yang sebenarnya , karena anda dapat dipidana sesuai dengan pasal 351 (2) KUHP apabila anda memberikan keteringan palsu dengan hukuman maksimal 10 bulan penjara dan denda saksi sebesar Rp 200.000 atas kasus narkoba.
Hakim menanyakan keterangan kepada saksi
Hakim : ada hubungan apa anda dengan terdakwa??
Saksi : saya hanya sebagai teman biasa yang mulia
Hakim : sudah berapa lama anda mengenal terdakwa??
Saksi : sudah setahun lebih yang lalu yang mulia
Hakim : apa yang anda ketahui tentang terdakwa?
Saksi : saya selaku sekretaris terdakwa, mencatat semua schedul meeting. Tercatat bahwa terdakwa melakukan pertemuan dengan perwakilan PT. Tawada Graha dalam dalam hal penandatanganan berita acara serah terima barang yang telah terbukti fikif/palsu.
Hakim : penuntut umum apakah masih ada yang di pertanyakan kepada saksi? saudara Penasehat Hukum? Saudara terdakwa apakah keterangan dari saksi tadi sudah jelas?
Penuntut umum : saya rasa cukup yang mulia ketua
Hakim : ya, selanjutnya pembelaan dari terdakwa, silahkan penasehat hukum saudara Galih SÃcúlés
Penasehat Hukum : terima kasih yang Mulia. Majelis Hukum yang kami muliakan, Saudara Jaksa Penuntut Umum ,dan sidang yang Mulia,perkenankanlah kami memohon keapda Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar;
1) Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan
2) Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan Dakwaan subsidair tersebut sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP
3) Mengembalikan kemampuan,nama baik,harkat,dan martabat Terdakwa ke dalam kedudukan semula.
4) Membebankan ongkos perkara kepada negara.
Atau apabila Majelis Hukum berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terima kasih.
Hakim : terima kasih saudara Tashya. Apakah penuntut umum sudah mengerti dan apaah ada barang bukti?
Jaksa PU : ada yang mulia saya mempunyai barang bukti
Bahwa dalam persidangan ini, rekan jaksa penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa: CEK, sejumlah emas, buku tabungan.
Panitera : selanjutnya pembacaan amar putusan dan vonis untuk terdakwa oleh hakim anggota.
Hakim ketua : berdasarkan catatan sidang tadi maka agenda sekarang ysitu akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan
Hakim anggota : (membaca putusan,berbagi dengan hakim anggota, namun awal dan amar putusan harus hakim ketua majelis) “ menyatakan bahwa terdakwa Ir. Galih SÃcúlés terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dari dakwaan. Menjatuhkan hukuman selama 10 thn penjara. Membebankan membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp. 200.000.000” (ketuk palu 3x)
Panitera : ( menyimpulkan dan menutup) Sidang kasus Korupsi hari jum’at tanggal 12 april 2013 di Pengadilan Negri Tipikor kota Tangerang berakhir dengan hasil : Terdakwa Tashya dambamutia di jatuhkan hukuman 10 tahun kurungan penjara.
No comments:
Post a Comment