CONTOH PERILAKU YANG SESUAI DENGAN UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN DAN
PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA
Menurut jumlahnya jenis pelanggaran HAM yang dilaporkan kepada Komnas
HAM yang paling banyak terjadi dalam masyarakat antara lain adalah; kasus
persengketaan tanah, kasus perburuhan, kasus perbuatan tidak terpuji oleh
aparat negara berupa pelanggaran HAM, kasus perumahan, dan kasus-kasus di bidang
agama. Namun ternyata kasus pelanggaran HAM yang paling banyak terjadi antara
sesama warga masyarakat sendiri.
1. Masalah tanah
Persengketaan
tanah dapat terjadi antar sesama warga masyarakat, antar warga masyarakat dan
badan usaha, antar warga masyarakat dan instansi pemerintahan termasuk dengan
jajaran Hankam/TNI- Polri
2. Masalah Perburuhan
Sebagian
besar masalah perburuhan yang diajukan kepada Komnas HAM berkisar pada masalah
ancaman pemutusan hubungan kerja massal.
Umumnya
masalah ini dapat dibantu penyelesaiannya oleh Komnas HAM
Namun tidak seluruh masalah perburuhan dibawa ke Komnas HAM karena
dewasa ini banyak permunculan serikat pekerja/serikat buruh yang berfungsi
membantu anggotanya dalam menyelesaikan masalah berikut yakni:
a. Masalah–masalah
perburuhan.
b. Perselisihan
antar pengusaha dengan pekerja.
c. Kesejahteraan
pekerja, dan masalah kontrak kerja.
3. Masalah
Perbuatan Oknum yang tidak terpuji
a. Dalam
terminologi hukum tata negara istilah perbuatan oknum yang tidak terpuji adalah
penyalahgunaan atau pelanggaran hukum oleh
pejabat/aparat pemerintahan
b. Melalui
media massa kita dapat menyaksikan adanya beberapa kasus penyalahgunaan
wewenang atau kekuasaan oknum aparat dengan
perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji. Misalnya adanya oknum aparat dengan
membabi buta menembakkan senjata apinya di tengah keramaian masyarakat sehingga
menimbulkan korban meninggal pada anggota masyarakat. Hal ini jelas merupakan
pelanggaran HAM sehingga pelakunya pantas untuk dipecat dan diadili
4. Masalah
Agama
Agama
mengajarkan kebaikan, cinta kasih kerukunan, kedamaian, danlain-lain. Namun
melalui media masssa kita tahu masih ada peristiwa perusakan tempat ibadah. Hal
ini juga merupakan pelanggaran HAM khususnya mengenai kebebasan memeluk dan
menjalankan ibadah agamanya.
Pengalaman
ini menunjukkan bahwa dalam masyarakat yang penduduknya beragam agama
dibutuhkan suatu pengantar singkat tentang kepekaan-kepekaan khas setiap agama
untuk diketahui dan dihormati oleh penganut agama-agama lainnya.
Proses
penegakkan HAM tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah saja tetapi
dperlukan partisipasi masyarakat. Semakin masyarakat aktif berpartisipasi dalam
penegakkan HAM, maka kondisi HAM akan semakin baik. Sebaliknya semakin pasif
partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM maka kondisi HAM akan memburuk.
Partisipasi masyarakat dalam penegakkan HAM dapat dilakukan dengan cara
berbagai bentuk tindakan antara lain berikut ini.
·
berusaha berperilaku sehari-hari sesuai dengan
nilai-nilai HAM dimanapun kita berada yaitu menghargai dan solider kepada
sesama manusia
·
berusaha memahami berbagai insrumen HAM dan pada saat
yang tepat dan dengan cara yang tepat berusaha membagikan hasil pemahaman
tersebut kepada teman, sahabat, atau warga masyarakat di sekitar lingkungan
kita
·
mengamati dan mendiskusikan berbagai perkembangan
kebijakan HAM dan peristiwa pelanggaran HAM terutama yang terjadi di lingkungan
sekitar kita
·
melibatkan diri dalam kelompok minat atau organisasi
non pemerintah dan advokasi HAM
·
turut serta membangun opini publik melalui media massa
mengenai wacana dan kasus
HAM
·
bersedia menyatakan solidaritas dalam bentuk tindakan
nyata untuk membantu korban pelanggaran HAM terutama yang berada di lingkungan
sekitar kita
PROSES
PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM
Proses
penegakan HAM pada umumnya dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus, yaitu
pencegahan dan penindakan. Penegakan HAM melalui pencegahan antara lain
dilakukan dalam bentuk upaya-upaya sebagai berikut :
1.
Penciptaan perundang-undangan HAM yang semakin
lengkap, termasuk didalamnya ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional.
2.
Penciptaan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas
pelaksanaan HAM
3.
Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga
peradilan HAM
4.
Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui
pendidikan dalam keluarga, sekolah dan masyarakat.
Adapun
penegakan HAM melalui penindakan, antara lain dilakukan dalam bentuk
upaya-upaya sebagai berikut :
1.
Pelayanan, konsultasi, pendampingan dan advokasi bagi
masyarakat yang menghadapi kasus HAM.
2.
Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM
3.
Investigasi yaitu pencarian data, informasi dan fakta
yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat yang patut diduga merupakan
pelanggaran HAM
4.
Penyelesaian perkara, melalui perdamaian, negoisasi,
mediasi, dan penilaian ahli.
5.
Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui
proses peradilan di Pengadilan HAM
Proses
penegakan HAM di Indonesia mengacu kepada ketentuan-ketentuan internasional
yang ada pada SMPI/SR yang pada dasarnya memberikan wewenang luar biasa
(extraordinary yurisdiction). Oleh karena itu, pemerintah Indonesia
bersama-sama DPR RI mengantisipasinya dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu
sebagai berikut :
1.
Kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai negara
yang berdaulat baik secara hukum, sosial, politik, harus tetap dipertahankan
dalam keadaan apapun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam
PBB.
2.
Dalam pelaksanaannya pemerintah dan DPR RI harus tetap
mengacu kepada ketentuan SMPI/SR kemudian menyesuaikannya dan memasukannya
kedalam system hukum nasional serta menampilkannya sedemikian rupa sehingga
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Pemerintah Indonesia telah melaksanakan langkah-langkah strategis untuk
menyelesaikan dan menegakan HAM baik dimasa lampau ataupun dimasa yang akan
datang. Langkah-langkah yang strategis ini diawali dengan pembentukan Komnas
HAM, diundangkannya UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
dikeluarkannya PERPU Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,
dan Tap MPR Nomor XVII/MPR-RI/1999 tentang HAM.
No comments:
Post a Comment