Pages

Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakkan HAM di Indonesia

CONTOH PERILAKU YANG SESUAI DENGAN UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN DAN PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA
Menurut jumlahnya jenis pelanggaran HAM yang dilaporkan kepada Komnas HAM yang paling banyak terjadi dalam masyarakat antara lain adalah; kasus persengketaan tanah, kasus perburuhan, kasus perbuatan tidak terpuji oleh aparat negara berupa pelanggaran HAM, kasus perumahan, dan kasus-kasus di bidang agama. Namun ternyata kasus pelanggaran HAM yang paling banyak terjadi antara sesama warga masyarakat sendiri.

1.   Masalah tanah
Persengketaan tanah dapat terjadi antar sesama warga masyarakat, antar warga masyarakat dan badan usaha, antar warga masyarakat dan instansi pemerintahan termasuk dengan jajaran Hankam/TNI- Polri

2.   Masalah Perburuhan
Sebagian besar masalah perburuhan yang diajukan kepada Komnas HAM berkisar pada masalah ancaman pemutusan hubungan kerja massal.
Umumnya masalah ini dapat dibantu penyelesaiannya oleh Komnas HAM
Namun tidak seluruh masalah perburuhan dibawa ke Komnas HAM karena dewasa ini banyak permunculan serikat pekerja/serikat buruh yang berfungsi membantu anggotanya dalam menyelesaikan masalah berikut yakni:
  a.   Masalah–masalah perburuhan.
  b.   Perselisihan antar pengusaha dengan pekerja.
  c.   Kesejahteraan pekerja, dan masalah kontrak kerja.

3.   Masalah Perbuatan Oknum yang tidak terpuji
  a.   Dalam terminologi hukum tata negara istilah perbuatan oknum yang tidak terpuji adalah
 penyalahgunaan atau pelanggaran hukum oleh pejabat/aparat pemerintahan
  b.   Melalui media massa kita dapat menyaksikan adanya beberapa kasus penyalahgunaan
wewenang atau kekuasaan oknum aparat dengan perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji. Misalnya adanya oknum aparat dengan membabi buta menembakkan senjata apinya di tengah keramaian masyarakat sehingga menimbulkan korban meninggal pada anggota masyarakat. Hal ini jelas merupakan pelanggaran HAM sehingga pelakunya pantas untuk dipecat dan diadili

4.   Masalah Agama
Agama mengajarkan kebaikan, cinta kasih kerukunan, kedamaian, danlain-lain. Namun melalui media masssa kita tahu masih ada peristiwa perusakan tempat ibadah. Hal ini juga merupakan pelanggaran HAM khususnya mengenai kebebasan memeluk dan menjalankan ibadah agamanya.
Pengalaman ini menunjukkan bahwa dalam masyarakat yang penduduknya beragam agama dibutuhkan suatu pengantar singkat tentang kepekaan-kepekaan khas setiap agama untuk diketahui dan dihormati oleh penganut agama-agama lainnya.
Proses penegakkan HAM tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah saja tetapi dperlukan partisipasi masyarakat. Semakin masyarakat aktif berpartisipasi dalam penegakkan HAM, maka kondisi HAM akan semakin baik. Sebaliknya semakin pasif partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM maka kondisi HAM akan memburuk. Partisipasi masyarakat dalam penegakkan HAM dapat dilakukan dengan cara berbagai bentuk tindakan antara lain berikut ini.
·         berusaha berperilaku sehari-hari sesuai dengan nilai-nilai HAM dimanapun kita berada yaitu menghargai dan solider kepada sesama manusia
·         berusaha memahami berbagai insrumen HAM dan pada saat yang tepat dan dengan cara yang tepat berusaha membagikan hasil pemahaman tersebut kepada teman, sahabat, atau warga masyarakat di sekitar lingkungan kita
·         mengamati dan mendiskusikan berbagai perkembangan kebijakan HAM dan peristiwa pelanggaran HAM terutama yang terjadi di lingkungan sekitar kita
·         melibatkan diri dalam kelompok minat atau organisasi non pemerintah dan advokasi HAM
·         turut serta membangun opini publik melalui media massa mengenai wacana dan kasus
HAM
·         bersedia menyatakan solidaritas dalam bentuk tindakan nyata untuk membantu korban pelanggaran HAM terutama yang berada di lingkungan sekitar kita

PROSES PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM
Proses penegakan HAM pada umumnya dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus, yaitu pencegahan dan penindakan. Penegakan HAM melalui pencegahan antara lain dilakukan dalam bentuk upaya-upaya sebagai berikut :
1.      Penciptaan perundang-undangan HAM yang semakin lengkap, termasuk didalamnya ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional.
2.      Penciptaan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM
3.      Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM
4.      Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah dan masyarakat.
Adapun penegakan HAM melalui penindakan, antara lain dilakukan dalam bentuk upaya-upaya sebagai berikut :
1.      Pelayanan, konsultasi, pendampingan dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM.
2.      Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM
3.      Investigasi yaitu pencarian data, informasi dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM
4.      Penyelesaian perkara, melalui perdamaian, negoisasi, mediasi, dan penilaian ahli.
5.      Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di Pengadilan HAM
Proses penegakan HAM di Indonesia mengacu kepada ketentuan-ketentuan internasional yang ada pada SMPI/SR yang pada dasarnya memberikan wewenang luar biasa (extraordinary yurisdiction). Oleh karena itu, pemerintah Indonesia bersama-sama DPR RI mengantisipasinya dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu sebagai berikut :
1.      Kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, politik, harus tetap dipertahankan dalam keadaan apapun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
2.      Dalam pelaksanaannya pemerintah dan DPR RI harus tetap mengacu kepada ketentuan SMPI/SR kemudian menyesuaikannya dan memasukannya kedalam system hukum nasional serta menampilkannya sedemikian rupa sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Pemerintah Indonesia telah melaksanakan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan dan menegakan HAM baik dimasa lampau ataupun dimasa yang akan datang. Langkah-langkah yang strategis ini diawali dengan pembentukan Komnas HAM, diundangkannya UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dikeluarkannya PERPU Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Tap MPR Nomor XVII/MPR-RI/1999 tentang HAM.


Maseru Group

No comments:

Post a Comment

Jadwal Sewa Indoor Futsal, Aula, Pedang Pora, dan Mess PKTJ

Telah dibuka Sport Indoor Kampus II PKTJ Tegal untuk lapangan Badminton lhoo.... POTRET VENUE Jadwal Sewa Indoor Futsal, Aula, Pedang Pora...